Dokumen Tidak Lengkap, Tetapi Ingin Ikut Tax Amnesty Periode Pertama? Begini Caranya.


Pemerintah tampaknya betul-betul serius mendengar suara publik untuk memperpanjang masa tax amnesty periode pertama. Melihat animo masyarakat yang sedemikian besar, akhirnya pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri  Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.

Salah satu poin penting peraturan ini adalah memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak yang ingin mengikuti program tax amnesty periode pertama. Mengingat jangka waktu tax amnesty periode pertama tinggal beberapa hari lagi, Wajib Pajak mungkin kesulitan menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan. Dengan terbitnya peraturan ini, Wajib Pajak tetap dapat menikmati tarif uang tebusan sesuai tarif di periode pertama meskipun dokumen yang disampaikan tidak lengkap.

Namun demikian, Wajib Pajak terlebih dahulu harus memenuhi syarat dan ketentuan untuk dapat menikmati kemudahan ini. Syarat dan ketentuan yang harus disiapkan oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

1. Wajib Pajak bukan termasuk ke dalam kategori Wajib Pajak yang dilakukan penyidikan dan berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, dalam proses peradilan, dan menjalani hukuman pidana atas tindak pidana perpajakan.
2. Menyampaikan Surat Pernyataan
3. Melampirkan bukti pembayaran uang tebusan
4. Melampirkan bukti pelunasan tunggakan pajak jika memiliki tunggakan pajak
5. Melampirkan bukti bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan (khusus bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana perpajakan)
6. Mengisi dan melampirkan Daftar Rincian Harta Tambahan. Yang wajib diisi hanyalah kolom : (1) kode harta, (2) nama harta, dan (3) nilai harta. Kolom lainnya cukup diisi “-“ untuk huruf dan “0” untuk angka
7. Mengisi dan melampirkan Daftar Utang Tambahan. Yang wajib diisi hanyalah kolom: (1) kode utang, (2) jenis utang, (3) tahun peminjaman, dan (4) nilai utang. Kolom lainnya cukup diisi “-“ untuk huruf dan “0” untuk angka.

Ketika syarat dan ketentuan diatas telah terpenuhi, Wajib Pajak akan diberikan tanda terima Surat Pernyataan. Surat Keterangan akan disampaikan paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya tanda terima.

DJP akan mengirimkan Surat Permintaan Kelengkapan Dokumen dan/atau Penjelasan paling lambat 31 Oktober 2016. Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan dokumen paling lambat hingga 31 Desember 2016. Pemenuhan kelengkapan dokumen ini bersifat wajib karena apabila diketemukan bahwa kelengkapan dan keseuaian Surat Pernyataan dan lampirannya tidak terpenuhi maka Surat Keterangan yang diterima akan batal demi hukum.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Dokumen Tidak Lengkap, Tetapi Ingin Ikut Tax Amnesty Periode Pertama? Begini Caranya.