Penyelenggaraan program pengampunan pajak atau tax amnesty periode pertama akan berakhir 30 September 2016 nanti. Antusiasme masyarakat yang ingin mengikuti program ini cukup tinggi, dapat dilihat dari antrian Wajib Pajak (WP) yang semakin ramai di beberapa Kantor Pelayanan Pajak. Jumlah uang tebusan yang dibayarkan pun meningkat tajam dimana per 24 September 2016 mencapai lebih dari Rp50 triliun dengan jumlah deklarasi harta melebihi Rp1.000 triliun.
Namun di tengah euforia tersebut, mungkin masih ada beberapa pihak yang bingung apakah akan mengikuti tax amnesty ini atau tidak. Lebih jauh lagi mungkin saja masih banyak yang bertanya-tanya apakah mereka wajib untuk mengikuti program ini. Oleh karena itu, saya akan mencoba membantu memberikan sedikit penjelasan terkait dengan subjek tax amnesty.
Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak pasal 3 disebutkan bahwa setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan pengampunan pajak. Dengan demikian seluruh Wajib Pajak, kaya atau miskin, tua dan muda memiliki hak yang sama untuk memperoleh pengampunan pajak. Hal penting yang patut digarisbawahi disini adalah tax amnesty sifatnya adalah hak bagi Wajib Pajak, dengan demikian Wajib Pajak diberikan pilihan untuk mengikuti atau tidak mengikuti program ini. Dengan kata lain tidak ada kewajiban bagi Wajib Pajak untuk mengikuti tax amnesty.
Karena sifatnya pilihan, Wajib Pajak berhak untuk mengikuti atau tidak mengikuti program ini. Hal ini harus dijadikan dasar pijakan dahulu oleh Wajib Pajak dalam memahami tax amnesty. Selanjutnya mungkin akan muncul pertanyaan apakah saya perlu untuk mengikuti tax amnesty ini?
Jawabannya adalah tergantung dari anda sebagai Wajib Pajak. Kita tentu perlu mengkalkulasi terlebih dahulu cost dan benefit atau untung dan rugi bagi kita ketika memilih ikut atau tidak ikut program tax amnesty.
Ketika anda merupakan Wajib Pajak yang selama ini tidak pernah melaporkan penghasilan atau melaporkan penghasilan yang tidak benar kepada otoritas pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT), maka sangat disarankan untuk ikut ambil bagian dalam tax amnesty. Mengapa? Karena tax amnesty menawarkan banyak keuntungan antara lain penghapusan pajak yang terutang, sanksi administrasi, dan sanksi pidana terkait perpajakan sampai dengan tahun pajak terakhir dengan hanya membayar uang tebusan dengan persentase yang kecil. Istilahnya anda akan terbebas dari dosa-dosa perpajakan yang lalu dengan cara mengungkapkan harta yang dahulu tidak pernah dilaporkan dan membayar uang tebusan. Meskipun demikian, Wajib Pajak berhak saja untuk tidak ikut dalam program amnesty pajak ini. Namun banyak kerugian yang akan mereka peroleh. Di tahun 2017, era keterbukaan data (automatic exchange of information) akan berjalan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat dengan mudah mengakses data-data keuangan anda dan mencocokkannya dengan data yang mereka miliki. Ketika terdapat perbedaan maka sanksi hingga 200% bisa saja anda terima.
Lalu bagaimana bagi Wajib Pajak yang selama ini telah melaporkan penghasilan mereka secara rutin? Mereka sebenarnya tidak perlu mengikuti program tax amnesty karena secara konseptual tax amnesty ditujukan bagi mereka yang selama ini tidak pernah melaporkan penghasilan mereka dengan benar. Jika selama ini ada harta atau utang yang belum dilaporkan dalam SPT, sepanjang harta tersebut diperoleh dari penghasilan yang telah dilaporkan selma ini maka Wajib Pajak cukup melakukan Pembetulan SPT. Namun tidak ada halangan jika Wajib Pajak memilih untuk tetap mengikuti tax amnesty. Namun perlu dipahami bahwa memilih untuk tetap ikut program tax amnesty berarti mereka juga harus siap menaati segala prosedur dan administrasi yang telah ditetapkan.
Demikianlah penjelasan singkat untuk membantu siapa saja yang masih mengalami kebingungan apakah akan mengikuti tax amnesty atau tidak. Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi banyak pihak. Terima kasih.