“Setiap manusia akan binasa kecuali yang berilmu, orang yang berilmu akan binasa kecuali yang beramal, dan orang yang beramal juga akan binasa kecuali mereka yang ikhlas.” – Imam Al-Ghazali
Kutipan tersebut hanyalah satu dari sekian banyak kutipan yang menunjukkan betapa besar keutamaan ikhlas dalam kehidupan. Sebagai permulaan, harus menjadi kesepakatan bersama bahwa konsep ikhlas adalah konsep yang berjalan dua arah, atau dengan kata lain seluruh pihak-pihak yang terlibat haruslah sama-sama ikhlas. Jika hanya satu pihak saja yang ikhlas, tujuan utama tidak akan dapat tercapai. Dalam konteks tax amnesty, baik fiskus maupun Wajib Pajak mustilah sama-sama ikhlas.
Sebagai fiskus, sudah seyogyanya mereka menyikapi program tax amnesty dengan ikhlas. Lebih jauh lagi wajib hukumnya bagi mereka untuk ikhlas. Lalu mengapa konsep ikhlas menjadi sedemikian penting bagi fiskus?
Hal ini tidak terlepas dari inti dari tax amnesty yang menghapuskan seluruh pajak yang terutang, sanksi administrasi, dan sanksi pidana serta menghentikan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Dengan kata lain, tax amnesty mencoba menutup mata atas hasil kerja keras para fiskus. Bayangkan hasil penggalian potensi ataupun pemeriksaan yang dilakukan berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun yang seakan menjadi tidak berarti ketika para Wajib Pajak ikut dalam program pengampunan pajak.
Dapat dikatakan saat ini Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak dianggap menjadi kitab suci bagi seluruh fiskus. Undang-Undang perpajakan lain, seperti Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terpaksa dikesampingkan terlebih dahulu. Seluruh tenaga dan pikiran fiskus saat ini tercurah untuk kesuksesan program tax amnesty.
Namun demikian, bukan berarti keikhlasan itu bukanlah tanpa hasil. Banyak orang mengatakan perjuangan itu mesti pahit karena buahnya akan terasa manis. Setidaknya keberhasilan program tax amnesty akan memiliki beberapa manfaat.
Pertama yaitu dalam jangka pendek penerimaan pajak akan meningkat. Setiap tahun kebutuhan pemerintah untuk membiayai pemerintahan semakin besar. Hal ini berimplikasi terhadap meningkatnya target penerimaan pajak sebagai sumber utama penerimaan negara. Dalam RAPBN-P 2016, target penerimaan pajak dipatok mencapai angka Rp. 1.527 triliun. Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih dari dampak krisis ekonomi global, kebijakan tax amnesty menjadi sebuah terobosan dalam memenuhi target penerimaan pajak yang telah ditetapkan. Menteri keuangan pun yakin kebijakan tax amnesty dapat menyumbang sekitar Rp. 165 triliun ke kas negara. Hal ini diyakini mampu minimalisasi potensi pelebaran defisit yang dibatasi maksimal 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Kedua yaitu kebijakan tax amnesty akan meningkatkan angka kepatuhan di masa mendatang. Hal ini didasari pada harapan bahwa setelah kebijakan tersebut dilaksanakan, Wajib Pajak yang sebelumnya berada di luar sistem administrasi perpajakan akan masuk dan tergabung dalam sistem tersebut. Penelitian oleh Alm dkk. (1990) memang menunjukkan secara rata-rata angka kepatuhan akan menurun setelah kebijakan tax amnesty diterapkan. Namun demikian, hal ini masih dipengaruhi pula oleh kebijakan penegakan hukum yang dilakukan oleh otoritas pajak pasca pelaksanaan tax amnesty. Angka kepatuhan justru akan meningkat jika penegakan hukum ditingkatkan setelah pelaksanaan program tax amnesty, dan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak telah memfasilitasi hal tersebut. Belum lagi di tahun 2017 akan berlaku Automatic Exchange of Information (AeoI) atau pertukaran otomatis data informasi Wajib Pajak di tingkat internasional sehingga ruang bagi Wajib Pajak untuk tidak patuh menjadi semakin sempit.
Ketiga program tax amnesty mendorong repratiasi modal atau aset. Jumlah dana yang terparkir di luar negeri sangat besar jumlahnya, ada yang mengatakan mencapai 3.000 riliun, 4.000 triliun, bahkan sampai 11.400 triliun rupiah. Dana sebesar itu apabila kembali dalam sistem keuangan dalam negeri tentu akan menimbulkan multiplier yang sangat besar bagi perekonomian.
Keempat dan yang terakhir, kebijakan tax amnesty dapat digunakan sebagai alat transisi menuju sistem perpajakan yang baru. Dalam konteks ini, tax amnesty menjadi instrumen dalam rangka memfasilitasi reformasi perpajakan dan sebagai kompensasi atas penerimaan pajak yang berpotensi hilang dari transisi ke sistem perpajakan yang baru tersebut. Apalagi isu tentang otoritas pajak yang otonom dan pembentukan Badan Penerimaan Pajak sudah santer terdengar sejak beberapa periode yang lalu.
Seperti telah dijelaskan sebelumnya, keberhasilan pelaksanaan program tax amnesty tidak akan berhasil tanpa keikhlasan dari seluruh pihak-pihak yang terlibat. Selain fiskus, pihak lain—Wajib Pajak—juga harus menyikapi tax amnesty dengan ikhlas. Lalu, keikhlasan seperti apa yang diharapkan dari Wajib Pajak?
Untuk Wajib Pajak yang akan atau telah memanfaatkan program tax amnesty, sudah sepatutnya untuk mengikuti kebijakan tersebut dengan ikhlas. Ikhlas dalam hal ini mengandung arti bahwa mereka mematuhi seluruh ketentuan dan persyaratan yang telah diatur, antara lain melaporkan sebenar-benarnya jumlah kekayaan yang dimiliki, tidak mengulangi kesalahan yang telah dilakukan, serta yang terpenting tidak mengharapkan adanya program tax amnesty jilid dua.
Barangkali akan sulit menterjemahkan konsep ikhlas bagi Wajib Pajak yang selama ini tergolong ke dalam Wajib Pajak yang patuh. Tidak mudah untuk menerima kenyataan ketika membandingkan bahwa mereka yang tidak patuh selama ini justru mendapatkan fasilitas sedemikian rupa. Ketidakadilan benar-benar mereka rasakan. Bisa saja hal ini mendorong mereka untuk menjadi tidak patuh. Disinilah keikhlasan memainkan peranan penting untuk mencegah mereka menjadi tidak patuh. Ikhlas menerima ketidakadilan demi kepentingan yang jauh lebih besar, selain itu menjadi Wajib Pajak yang patuh juga merupakan suatu kewajiban dan kebanggaan.
Berdasarkan penjelasan-penjelasan sebelumnya pada akhirnya kita dapat menyimpulkan bahwa ikhlas menjadi kunci bagaimana program tax amnesty dapat berjalan sebagaimana mestinya. Tidak ada kebijakan yang sempurna dan menyenangkan seluruh pihak. Oleh karena itu, keikhlasan di antara pihak-pihak yang terlibat mutlak dibutuhkan dan berguna sebagai katalis dalam pencapaian tujuan. Slogan pengampunan pajak yaitu ”Ungkap, Tebus, Lega”, jika boleh ditambahkan, seharusnya memasukkan kata ikhlas sehingga menjadi “Ungkap, Tebus, Lega, Ikhlas”.
Referensi:
Danny Darussalam. Tax Amnesty Dalam Rangka Rekonsiliasi Nasional. Dapat diakses di https://www.selasar.com/ekonomi/tax-amnesty-untuk-rekonsiliasi-nasional.
Nota Keuangan dan RAPBNP 2016. Dapat diakses di http://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/Subkatalogdata/ NK%20RAPBNP%202016.pdf
Menkeu Yakin Bisa Setor Pajak Rp. 165 Triliun dari Tax Amnesty. Dapat diakses di http://bisnis.liputan6.com/read/2552941/menkeu-yakin-bisa-setor-pajak-rp-165-triliun-dari-ta-amnesty
James Alm, Michael McKee, dan Willim Beck. 1990. Amazing Grace: Tax Amnesties and Compliance. National Tax Journal Volume 43 No. 1