Proses Pencatatan Perusahaan di Bursa Efek


Proses Pencatatan Perusahaan – Masa Persiapan

Suatu perusahaan disebut go public apabila perusahaan tersebut melakukan penawaran umum perdana saham. Penawaran umum perdana saham ini tentunya harus melewati proses yang cukup panjang. Yang pertama tentunya adalah proses persetujuan di dalam perusahaan sendiri. Persetujuan ini diberikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham perusahaan tersebut. Tentunya di dalam persetujuan tersebut sudah terkandung tujuan dilakukannya go public yaitu tujuan menawarkan sahamnya kepada publik termasuk misalnya penggunaan dana atas penerbitan saham yang akan dilakukan.

Di dalam proses go public tersebut, perusahaan akan dibantu oleh lembaga dan profesi penunjang pasar modal. Tentunya ada beberapa, misalnya adalah Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan perusahaan tersebut. Kemudian konsultan hukum pasar modal yang akan melakukan audit hukum atas perusahaan tersebut juga dibantu oleh notaris yang akan membantu dalam menyusun perjanjian-perjanjian yang diperlukan dalam penerbitan saham yang akan dilakukan.

Perusahaan mungkin juga perlu menunjuk Biro Administrasi Efek yaitu suatu lembaga yang akan membantu perusahaan di dalam menyusun atau mengelola saham-saham terutama mengelola saham-saham secara administrasi, mengelola investor publik yang menjadi pemegang saham perusahaan.

Perusahaan juga akan dibantu oleh penjamin emisi yaitu suatu perusahaan efek yang memiliki ijin sebagai penjamin emisi dalam penerbitan saham. Penjamin emisi ini membantu secara umum keseluruhan proses go public terutama dalam menyusun prospektus penawaran umum. Prospektus penawaran umum ini sebenarnya berisi tentang informasi mengenai perusahaan tersebut, informasi mengenai penggunaan dana yang akan diperoleh dari penawaran saham tersebut, dan juga informasi mengenai jadwal penawaran umum. Isi dari prospektus tersebut tentunya juga mencakup mengenai penjelasan terhadap perusahaan, terutama mengenai analisis atas laporan keuangan perusahaan. Prospektus ini juga berisi mengenai hasil audit legal atau audit hukum yang dilakukan oleh Konsultan Hukum.

Di dalam proses penawaran umum ini tentunya perusahaan harus mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia. Untuk itu perusahaan harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu di Bursa Efek Indonesia. Untuk itu, Bursa Efek Indonesia akan menerbitkan kontrak pendahuluan pencatatan saham. Kontrak pendahuluan ini akan diberikan apabila Bursa Efek Indonesia sudah melakukan evaluasi terhadap perusahaan itu dan menganggap bahwa perusahaan itu memang memenuhi syarat untuk mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia.

Di dalam konteks penjaminan emisi sendiri, penjamin emisi pada dasarnya membantu perusahaan dalam menjual sahamnya kepada publik. Ada beberapa sifat penjaminan atau karakteristik penjaminan secara teori paling tidak ada tiga penjaminan. Yaitu yang pertama adalah penjaminan full commitment, yang kedua adalah best effort commitment, dan yang ketiga adalah stand by commitment.

Di dalam stand by commitment pada dasarnya penjamin emisi hanya membantu perusahaan untuk menjualkan sahamnya tetapi dia tidak katakanlah secara langsung menjamin bahwa saham perusahaan akan dibeli oleh investor. Sedangkan dalam best effort commitment, penjamin emisi membantu dengan sebaik-baik usahanya bahwa saham-saham perusahaan tersebut akan dibeli oleh investor. Sedangkan untuk commitment dalam bentuk full commitment maka penjamin emisi harus mengambil seluruh saham yang tidak terjual di dalam proses penawaran umum.

Dalam konteks pasar modal Indonesia, sifat penjaminan yang diijinkan oleh peraturan adalah penjaminan dalam bentuk full commitment. Sehingga untuk penawaran saham tidak ada komitmen berupa best effort commitment maupun stand by commitment karena penerbitan saham harus dilakukan dan tidak dapat ditarik kembali. Di dalam proses inilah Bursa Efek Indonesia melakukan evaluasi terhadap semua aspek go public perusahaan untuk menerbitkan kontrak pendahuluan.

Proses Pencatatan Perusahaan – Masa Penawaran

Ada satu tahapan yang harus dilalui oleh sebuah perusahaan untuk melakukan penawaran umum. Yaitu menyampaikan pernyataan pendaftaran ke Otoritas Jasa Keuangan. Di dalam pernyataan pendaftaran tersebut, sudah termasuk seluruh hasil audit terhadap laporan keuangan, laporan audit oleh konsultan hukum, juga prospektus yang disusun untuk penawaran umum tersebut.

Apabila Otoritas Jasa Keuangan sudah menerbitkan pernyataan efektif maka barulah perusahaan tersebut dapat melakukan penawaran umum saham kepada para investor. Di dalam proses penawaran umum inilah perusahaan secara resmi menerbitkan prospektus bagi para investor karena seluruh investor yang membeli saham dalam suatu pasar perdana atau pasar penawaran umum ini, harus membaca prospektus yang diterbitkan untuk penawaran umum tersebut.

Dalam proses tersebut pihak perusahaan dibantu oleh pihak penjamin emisi yang memasarkan saham tersebut. Dalam prosesnya tentunya tidak semua investor dapat memperoleh jatah saham apabila penawaran umum tersebut mengalami oversubscription atau saham yang ditawarkan lebih sedikit daripada permintaan oleh para investor. Sebaliknya, apabila permintaan para investor kurang dari jumlah saham yang diterbitkan atau ditawarkan maka disebut undersubscription.

Dalam prosesnya, para investor harus menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan pesanan sahamnya dan tentunya apabila jumlah saham yang diperolehnya kurang dari jumlah pemesanannya, maka sebagian uang yang tadi tersisa dari pesanannya akan dikembalikan kepada para investor tersebut. Itu dalam istilah pasar modal biasa disebut proses refund.

Dalam penawaran umum ini perusahaan harus melakukan penjatahan secara merata kepada para investor yang memesan sahamnya. Karena pemerataan penjatahan ini akan menjamin likuiditas di pasar sekunder yaitu likuiditas di pasar setelah saham tersebut dicatatkan. Artinya likuiditas di dalam perdagangan di Bursa Efek Indonesia.

Proses Pencatatan Perusahaan – Masa Pencatatan
 
Pencatatan saham merupakan bagian integral dari proses penawaran umum. Sebagaimana saya sudah sampaikan sebelumnya, perusahaan yang akan go public harus melakukan permohonan pencatatan saham ke Bursa Efek Indonesia. Bursa Efek Indonesia menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan evaluasi terhadap seluruh dokumentasi yang diajukan oleh perusahaan.

Evaluasi juga termasuk melakukan site visit atau kunjungan langsung ke perusahaan tersebut. Termasuk misalnya meninjau langsung operasional perusahaan misalnya meninjau pabriknya atau apabila itu perusahaan perkebunan maka meninjau kebunnya secara langsung.

Setelah melakukan evaluasi tersebut, dan Bursa Efek Indonesia menganggap bahwa perusahaan tersebut layak untuk mencatatkan sahamnya maka Bursa Efek Indonesia akan menerbitkan kontrak pendahuluan. Kontrak pendahuluan inilah yang akan menjadi bagian integral untuk disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan sebagai bagian dari pernyataan pendaftaran perusahaan tersebut.

Setelah melakukan penawaran umum, maka perusahaan harus melaporkan hasil penawaran umumnya ke Bursa Efek Indonesia. Bursa Efek Indonesia kembali akan melakukan evaluasi apakah akan mencatatkan saham perusahaan tersebut di papan utama apabila memenuhi syarat untuk masuk papan utama, atau di papan pengembangan.

Di papan utama, salah satu persyaratannya adalah bahwa pemilik atau katakanlah investor perusahaan tersebut lebih dari 1.000 pemegang saham. Sedangkan untuk papan pengembangan, jumlah minimum investornya adalah 500 pihak.

Dalam proses pencatatan tersebut, setelah perusahaan melakukan penawaran umum dan melaporkan hasil penjatahan sahamnya kepada Bursa Efek Indonesia, Bursa Efek Indonesia akan menerbitkan persetujuan pencatatan dalam bentuk penandatanganan kontrak pencatatan dengan perusahaan yang melakukan penawaran umum.

Dalam kontrak pencatatan tersebut, Bursa Efek Indonesia tentunya memaparkan semua kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang sahamnya akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Selain itu, tentunya hal yang sangat penting bagi Bursa Efek Indonesia adalah bahwa perusahaan tersebut harus membayar biaya pencatatan sahamnya atau biasa disebut dengan listing fee.

Setelah perusahaan atau emiten tersebut melakukan pembayaran listing fee, maka Bursa Efek Indonesia akan mengumumkan tanggal pencatatan sesuai dengan tanggal yang telah dijadwalkan sebelumnya. Di dalam prosesnya sendiri, pada tanggal pencatatan tersebut Bursa Efek Indonesia akan melakukan upacara pencatatan saham dan perdagangan perdana saham emiten baru tersebut.

Pada dasarnya emiten yang sudah mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia harus menyadari dua hal. Yang pertama adalah, bahwa mulai saat itu perusahaan menjadi perusahaan publik. Dan tentunya pemegang saham pengendali harus siap untuk berbagi kepemilikan dengan para investor publik. Dalam hal ini tentunya pemegang saham pengendali tidak perlu khawatir karena sifat partisipasi investor publik adalah partisipasi untuk memperoleh keuntungan dari apresiasi harga saham di pasar sekunder. Sedangkan dalam pengelolaan sehari-hari perusahaan tidak perlu berbagi pengendalian dengan investor publik. Sehingga manajemen perusahaan tetap ada pada pemegang saham pengendali.

Selain itu konsekuensi penting lainnya adalah bahwa dengan menjadi perusahaan tercatat, maka emiten tersebut memiliki kewajiban untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip good corporate governance atau tata kelola perusahaan yang baik di dalam pengelolaan perusahaannya. Mulai hari itu, emiten harus secara konsisten menerapkan praktik-praktik good corporate governance di dalam pengelolaan perusahaannya.

Sumber:

Pengenalan Pasar Modal oleh BEI (IndonesiaX)

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Proses Pencatatan Perusahaan di Bursa Efek