Struktur, Pelaku, dan Produk Pasar Modal


Struktur Pasar Modal Indonesia

Setelah sebelumnya berkenalan dengan pasar modal, selanjutnya kita beranjak membahas terkait struktur pasar modal di Indonesia. Bursa Efek Indonesia bersama dengan Kliring Penjaminan Efek Indonesia dan Kustodian Sentral Efek Indonesia merupakan Self Regulatory Organizations pasar modal Indonesia. BEI, KPEI, dan KSEI diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan atau yang populer disingkat sebagai OJK. Tugas OJK sendiri adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan baik di sektor perbankan, sektor pasar modal, maupun sektor industri keuangan non-bank. Tujuan pendirian OJK adalah agar keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan di Indonesia terselenggara secara teratur, wajar, transparan, dan akuntabel, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Kliring Penjaminan Efek Indonesia sendiri didirikan pada tanggal 5 Agustus 1996. Tujuan pendirian KPEI adalah untuk menyediakan lembaga kliring dan penjaminan yang menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa efek agar transaksi di Bursa Efek Indonesia berjalan secara teratur, wajar, dan efisien. Artinya seluruh transaksi yang dilaksanakan di Bursa Efek Indonesia wajib dikliring di KPEI dan juga akan dijamin oleh KPEI penyelesaiannya. Artinya, tidak akan ada potensi gagal serah atau gagal bayar untuk transaksi saham yang dijamin oleh KPEI. Pada saat ini seluruh saham KPEI dimiliki oleh Bursa Efek Indonesia.

Sedangkan Kustodian Sentral Efek Indonesia didirikan pada tanggal 9 Januari 1998. Tujuannya adalah untuk menyediakan jasa kustodian dan penyelesaian atau settlement transaksi di Bursa Efek Indonesia sehingga, kembali, transaksi yang terjadi di Bursa Efek Indonesia dilakukan secara teratur, wajar, dan efisien. KSEI sendiri sebagai kustodian sentral menyimpan seluruh saham-saham yang dicatatkan di Bursa Efek Indonesia dan yang berbentuk scriptless artinya saham-saham yang telah diubah menjadi bentuk elektronik. KSEI saat ini dimiliki oleh Bursa Efek Indonesia, oleh KPEI, oleh Bank Kustodian, oleh beberapa Anggota Bursa, dan oleh Biro Administrasi Efek. Sesungguhnya KSEI juga dapat dimiliki oleh pihak lain sepanjang memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Pelaku Pasar Modal

Sal satu  di antara para pelaku pasar modal, salah satunya adalah Anggota Bursa Efek Indonesia. Mereka adalah perantara perdagangan efek yang telah memperoleh ijin usaha dari OJK dan juga memiliki ijin dari Bursa Efek Indonesia sehingga memiliki hak untuk mempergunakan sistem dan atau sarana Bursa Efek Indonesia sesuai dengan peraturan BEI guna melaksanakan transaksi bursa. Di pihak lain ada penjamin emisi efek yaitu perusahaan efek yang mendapatkan ijin di bidang penjaminan emisi atau di bidang penjaminan penerbitan dan atau penjualan efek. Orang-orang yang terlibat dalam kegiatan penjaminan emisi efek harus memiliki surat ijin profesi sebagai wakil penjamin emisi efek.

Perusahaan lain yang juga merupakan pelaku pasar modal adalah perusahaan manajemen investasi atau juga biasa disebut perusahaan asset management. Yaitu perusahaan yang merupakan pengelola dana profesional yang fungsinya adalah mengelola dana masyarakat untuk diinvestasikan dalam beragam efek atau sekuritas atau surat berharga baik itu saham, obligasi, maupun aset lainnya termasuk tentunya aset-aset yang juga dalam masuk kategori efek beragun aset. Tentunya tujuan pengelolaan dana ini adalah mencapai target investasi yang tentunya menguntungkan bagi para investornya. Sarana yang digunakan untuk mengumpulkan dana-dana yang dikelola ini adalah kontrak investasi kolektif atau yang biasa disebut KIK dan bentuknya yang populer adalah reksa dana.

Pelaku pasar modal lainnya adalah para investor sendiri atau pihak-pihak yang memiliki modal. Pada dasarnya investor ini memiliki dana yang ditanamkan dalam bentuk-bentuk produk pasar modal baik itu saham, obligasi, maupun produk pasar modal lainnya. Investor dapat berupa investor perorangan, ataupun investor institusi, yaitu perusahaan-perusahaan, asuransi, perusahaan manajemen investasi itu sendiri juga masuk kategori investor institusi, dan juga tentunya pihak-pihak lain atau institusiinstitusi lain yang menanamkan modalnya di pasar modal Indonesia. Pasar modal Indonesia juga didukung oleh berbagai pelaku lain yaitu para profesional seperti akuntan, notaris, konsultan hukum, dan bahkan para penilai yang bergabung dalam perusahaan jasa penilai.

Produk Pasar Modal Indonesia

Produk-produk di Bursa Efek Indonesia biasa disebut sebagai efek dan sifatnya adalah jangka panjang. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, efek di antaranya adalah efek bersifat ekuitas atau terkenal dengan istilah saham. Saham ini merupakan bukti penyertaan atau kepemilikan seseorang atau suatu pihak dalam suatu perusahaan. Saham memberikan hasil investasi bersifat variable tergantung dari kinerja perusahaan maupun tergantung dari bagaimana investor mengelola portofolio sahamnya. 

Efek lain adalah efek bersifat utang atau efek pendapatan tetap. Efek ini yang paling dikenal adalah obligasi. Dan merupakan efek memberikan imbal hasil berupa bunga dan memiliki masa jatuh tempo. Pada saat jatuh tempo, investor akan memperoleh kembali modal yang ditanamkan dalam obligasi tersebut.

Efek lain adalah efek pendapatan tetap berlandaskan dengan prinsip syariah atau terkenal dengan sebutan sukuk. Sukuk merupakan efek berbasis penyertaan dalam pengelolaan aset yang memberikan hasil investasi tergantung dari jenis akadnya dan periodenya.

Efek lain adalah efek derivatif. Efek derivatif merupakan efek yang menggunakan efek finansial lainnya sebagai underlying assets. Efek derivatif ini memberikan hasil investasi bersifat variabel tergantung kemampuan para investor dalam mengelola portofolio efek derivatifnya.

Efek lain adalah reksa dana. Reksa dana ini adalah kontrak investasi kolektif antara perusahaan pengelola reksa dana dengan para investornya. Dan reksa dana ini merupakan salah satu investasi yang populer bagi para investor pemula karena para investor pemula membutuhkan keahliah para pengelola investasi yang profesional yang biasanya berupa perusahaan-perusahaan pengelola investasi yaitu perusahaan-perusahaan reksa dana. Reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal oleh perusahaan pengelola investasi untuk selanjutnya oleh perusahaan pengelola investasi diinvestasikan dalam portofolio efek sebagaimana tujuan investasinya.

Ada reksa dana yang bersifat saham karena mayoritas portofolionya adalah berupa saham. Ada reksa dana yang disebut sebagai reksa dana pendapatan tetap yaitu yang mayoritas portofolionya adalah berupa surat utang. Selain itu juga ada reksa dana yang sifatnya efek-efek jangka pendek atau pasar uang.

Salah satu bentuk reksa dana adalah reksa dana yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia atau populer disebut sebagai Exchange Traded Funds. Exchange Traded Funds ini pada dasarnya adalah reksa dana namun unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan investor dapat membeli dan menjual
Exchange Traded Funds tadi kapanpun, tentunya selama hari kerja bursa. Tentunya keuntungan dari Exchange Traded Funds ini tergantung dari kemampuan investor dalam memutuskan kapan dia harus membeli dan kapan dia harus menjual.

Sumber:

Pengenalan Pasar Modal oleh BEI (IndonesiaX)

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Struktur, Pelaku, dan Produk Pasar Modal