Perlakuan Akuntansi Untuk Tax Amnesty

Saat ini, Indonesia sedang diramaikan oleh penyelenggaraan pengampunan pajak atau tax amnesty. Sebagian besar dari kita mungkin telah mengetahui bahwa pengampunan pajak merupakan penghapusan pokok dan sanksi pajak dengan membayar sejumlah uang tebusan yang dihitung dengan persentase tertentu. Lalu bagimanakah perlakuan akuntansi bagi mereka yang mengikuti program tax amnesty ini, khususnya bagi perusahaan?

Pertama yang harus kita perhatikan terkait dengan deklarasi harta, baik di dalam maupun luar negeri. Secara singkat deklarasi harta berarti kita mengakui kepemilikan kita atas seluruh harta yang sebelumnya disembunyikan atau tidak dilaporkan dalam laporan perpajakan. Ketika kita tidak melaporkan harta tersebut dalam laporan perpajakan, umumnya kita tidak juga mengakuinya dalam laporan keuangan. Hal ini dikarenakan laporan keuangan merupakan dokumen yang wajib dilampirkan dengan laporan SPT Tahunan PPh Badan 1771.

Ketika kita mendeklarasikan harta, otomatis kita juga akan mengakuinya dalam sistem akuntansi kita. Perlakuan akuntansi yang tepat untuk hal ini adalah dengan mengakui harta tersebut sebesar nilai wajarnya di sisi debit dan menaikkan jumlah ekuitas pemegang saham, dalam hal ini laba ditahan di sisi kredit. Sebagai contoh PT. ABC memutuskan mengikuti program pengampunan pajak dan mengakui aset berupa sebidang tanah dengan nilai wajar Rp4 miliar. Jurnal yang harus dibuat oleh PT. ABC adalah sebagai berikut:

Tanah                           Rp4 miliar
        Laba Ditahan                            Rp4 miliar

Dalam sistem pengampunan pajak, selain mengakui harta yang sebelumnya tidak dilaporkan perusahaan juga diperbolehkan untuk mengakui utang yang dimilikinya yang dapat digunakan sebagai pegurang sehingga uang tebusan yang dibayarkan berkurang jumlahnya. Secara konseptual, selisih atas harta dan utang yang tidak dilaporkan tersebut merupakan jumlah laba ditahan sesungguhnya yang dimiliki perusahaan.

Sebagai contoh, harta berupa sebidang tanah senilai Rp4 miliar milik PT ABC tersebut ternyata dibiayai dengan utang sebesar Rp1,5 miliar. Maka jurnal yang dibuat oleh PT ABC adalah sebagai berikut:

Laba Ditahan                   Rp1,5 miliar
          Utang                                          Rp1,5 miliar

atau bisa digabungkan dengan jurnal sebelumnya menjadi sebagai berikut

Tanah                               Rp4 miliar  
        Utang                                         Rp1,5 miliar
        Laba Ditahan                              Rp2,5 miliar

Kedua yaitu terkait dengan uang tebusn yang dibayarkan. Uang tebusan dibayarkan berdasarkan persentase tertentu dari selisih harta dan utang yang sebelumnya tidak dilaporkan. Uang tebusan harus dibayarkan secara langsung melalui bank persepsi sehingga di sisi kredit mengurangi kas perusahaan dan di sisi debit merupakan beban yang harus diakui oleh perusahaan.

Melanjutkan contoh di atas, dengan harta bersih sebesar Rp2,5 miliar PT ABC diwajibkan membayar uang tebusan sebesar Rp50 juta (2% x Rp2,5 miliar) karena mengikuti program pengampunan pajak di periode 1. Jurnal yang harus dibuat oleh PT ABC adalah sebagai berikut:

Beban Uang Tebusan          Rp50 juta
          Kas                                           Rp50 juta

Demikianlah secara singkat penjelsan tentang bagaimana perlakuan akuntansi atas tax amnesty. Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Perlakuan Akuntansi Untuk Tax Amnesty