Jenis-Jenis Perusahaan atau Bisnis


 Jenis-Jenis Perusahaan atau Bisnis

Berdasarkan jenis usahanya, kita dapat membagi perusahaan menjadi tiga jenis sebagai berikut:
  1. Perusahaan jasa, yaitu perusahaan yang usahanya memberikan jasa kepada pelanggan. Sebagai contoh Kantor  Akuntan Publik (KAP) yang memberikan jasa audit kepada klien.
  2. Perusahaan dagang, yaitu perusahaan yang usahanya menjual produk atau barang yang berasal dari perusahaan lain kepada para pelanggan. Contohnya adalah perusahaan ritel yang menjual produk dari produsen kepada para pelanggannya.
  3. Perusahaan manufaktur, yaitu perusahaan yang mengubah bahan baku menjadi bahan jadi untuk dijual kepada konsumen. Contohnya adalah pabrik mobil yang memproduksi mobil untuk dijual kepada pelanggan.
Selain dibedakan berdasarkan jenis usahanya, perusahaan atau bisnis dapat pula dibedakan berdasarkan kepemilikannya sebagai berikut:
  1. Perusahaan perseorangan, yaitu perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan. Contohnya toko kelontong yang dimiliki oleh satu orang yaitu pemilik toko.
  2. Persekutuan (firma atau CV), yaitu perusahaan yang dimiliki oleh dua atau lebih perseorangan dimana satu pihak menjadi sekutu aktif dan pihak lainnya menjadi sekutu pasif.
  3. Perseroan Terbatas (PT), yaitu perusahaan yang modalnya terbagi dalam bentuk saham dan tanggung jawab pemegang saham terbatas sebesar modal yang mereka setor.
  4. Koperasi, yaitu bentuk usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Terakhir, perusahaan atau bisnis dapat pula dibedakan berdasarkan tujuan pendiriannya sebagai berikut:
  1. Perusahaan yang berorientasi laba, yaitu perusahaan yang didirikan dengan tujuan untuk menghasilkan laba sebesar-besarnya demi kesejahteraan pemilik perusahaan. Sebagian besar perusahaan atau bisnis didirikan untuk menghasilkan laba.
  2. Perusahaan yang tidak berorientasi laba, yaitu perusahaan yang didirikan dengan tujuan bukan untuk menghasilkan laba, misalnya yayasan yang didirikan demi kepentingan dan kemaslahatan bersama.
Pihak-Pihak yang Terkait dengan Perusahaan (Stakeholders)

Pihak-pihak yang terkait dengan perusahaan (stakeholders) merupakan pihak-pihak yang memiliki kepentingan atas kondisi dan kinerja perusahaan.  Pihak-pihak ini dapat dibedakan menjadi pihak internal dan pihak eksternal.
  1. Pihak internal merupakan pihak-pihak yang berasal dari dalam atau internal perusahaan sendiri yang berkepentingan atas kondisi dan kinerja perusahaan. Yang termasuk ke dalam pihak internal antara lain manajer dan pegawai.
  2. Pihak eksternal adalah pihak-pihak yang  berasal dari luar atau eksternal perusahaan yang memiliki kepentingan atas kondisi dan kinerja perusahaan. Contoh dari pihak eksternal antara lain investor, kreditor, supplier, pelanggan, dan pemerintah.
Pemahaman atas perusahaan atau bisnis terlebih dahulu harus diberikan sebelum melangkah kepada pengenalan terhadap akuntansi. Hal ini dikarenakan secara koseptual akuntansi diterapkan bagi seluruh jenis perusahaan atau usaha, namun secara teknis pengaplikasiannya dapat berbeda dikarenakan perbedaan karakteristik dari masing-masing perusahaan atau bisnis tersebut.  
 

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Jenis-Jenis Perusahaan atau Bisnis