Perkembangan Efek Syariah di Pasar Modal Indonesia


Milestones Pengembangan Syariah di Indonesia

Perjalanan pengembangan pasar modal syariah dimulai sejak tahun 1997 saat pertama kalinya PT Danareksa menerbitkan Reksadana Syariah. Dilanjutkan pada tanggal 3 Juli tahun 2000, Bursa Efek Jakarta yang saat ini menjadi Bursa Efek Indonesia, menerbitkan sebuah indeks baru yang disebut dengan Jakarta Islamic Index atau JII. Jakarta Islamic Index terdiri dari 30 saham syariah yang sudah diseleksi berdasarkan dengan kapitalisasi pasar dan likuiditas dari saham-saham tersebut.

Pada tahun 2007, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Daftar Efek Syariah atau DES yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam berinvestasi secara syariah di pasar modal Indonesia. Tahun 2011 merupakan tahun paling penting dalam tonggak sejarah pengembangan pasar modal syariah Indonesia. Pada tahun tersebut Bursa Efek Indonesia secara resmi memperoleh Fatwa Nomor 80 yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Fatwa ini mematahkan seluruh keraguan masyarakat bahwa investasi di pasar modal sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Pada tahun itu pula, Bursa Efek Indonesia menerbitkan Index Saham Syariah Indonesia atau disebut dengan ISSI. Mengapa Bursa Efek Indonesia melahirkan ISSI ini? Karena sebelumnya disampaikan pada tahun 2000 Bursa Efek Indonesia menerbitkan Jakarta Islamic Index yang berisi 30 saham syariah pilihan. Namun demikian masyarakat sering salah mengartikan bahwa saham syariah di Indonesia hanya berisi 30 saham tersebut. Oleh karena itu kita perlu menerbitkan suatu saham composite yang berisi seluruh saham syariah yang ada di Bursa Efek Indonesia. Seperti saat ini ISSI terdiri dari lebih dari 300 saham syariah di Indonesia. Harapannya, memudahkan masyarakat Indonesia ketika mereka ingin mencari atau memilih saham-saham syariah, mereka tinggal melihat konstituen dari ISSI tersebut yang terdiri dari lebih dari 300 saham syariah yang bisa menjadi pilihan masyarakat.

Efek Syariah di Pasar Modal Indonesia
  
Jenis-jenis investasi yang dapat menjadi pilihan investor dalam berinvestasi secara syariah di pasar modal tercantum dalam dalam Daftar Efek Syariah atau DES yang di-review sebanyak dua kali dalam setahun. Anda mungkin bertanya, seperti apa proses seleksi sehingga satu saham bisa dikategorikan sebagai saham syariah? Tidak semua saham loh bisa masuk ke dalam kriteria syariah.

Ada proses seleksi yang ketat yang dilakukan oleh Tim Penyusun Daftar Efek Syariah. Tim ini terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Berdasarkan peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan Nomor II. K. 1, suatu saham tercatat dapat dikategorikan sebagai saham syariah bila memenuhi beberapa ketentuan sebagai berikut.

Yang pertama tentu saja perusahaan tersebut tidak boleh melakukan kegiatan usaha yang dilarang atau bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Misalnya perusahaan yang memproduksi alkohol, tentu tidak masuk ke dalam saham-saham yang bisa dikategorikan saham syariah. Kalau Anda kritis, tentu Anda bertanya, tidak banyak dong perusahaan yang mengeluarkan produk-produk yang tidak sesuai dengan syariah? Misalnya alkohol tadi ataupun misalnya rokok, seperti itu. Namun masih ada ketentuan-ketentuan lain yang semakin memperketat seleksi satu perusahaan atau saham bisa masuk ke dalam Daftar Syariah.

Aturan yang kedua yaitu berdasarkan laporan keuangan perusahaan tersebut tidak memiliki utang berbasis riba terhadap total aset atau lebih dikenal dengan debt to asset ratio lebih dari 45%. Sampai di situ masih ada lagi aturan lain yang semakin memperketat suatu saham bisa masuk ke dalam kategori syariah.

Yang berikutnya adalah, berdasarkan laporan keuangannya, tidak memiliki pendapatan bunga atau pendapatan non-halal terhadap total revenue lebih dari 10%. Selain saham syariah, ada juga yang sering disebut dengan nama sukuk. Dari sisi penerbitnya, ada sukuk korporasi ada juga sukuk negara. Ada juga sukuk negara yang ritel loh yang sering disebut dengan nama Sukri. Selain sukuk, ada juga produk reksadana syariah. Jadi sebetulnya banyak sekali pilihan investasi yang masuk dalam kriteria syariah di pasar modal Indonesia.

Meskipun relatif baru dikembangkan, namun size pasar modal syariah di Indonesia cukup menggembirakan. Hingga akhir Mei 2015, jumlah saham syariah mencapai lebih dari 300 saham. Sedangkan sukuk korporasi lebih dari 30 seri. Menurut pendapat saya, perkembangan pasar modal syariah di Indonesia sangat menggembirakan. Tadi di awal sudah saya jelaskan bahwa jumlah saham syariah di pasar modal kita sudah lebih dari 300 saham. Artinya, sudah lebih dari 50% total saham yang ada di Bursa Efek Indonesia. Bagaimana dengan kapitalisasi pasarnya? Dari 300 saham-saham syariah tersebut, kapitalisasi pasarnya juga lebih dari 50% atas kapitalisasi pasar total seluruh saham yang ada di Bursa Efek Indonesia yang saat ini mencapai lebih dari Rp 5.200 triliun.

Setelah diterbitkannya Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 80 tersebut, masyarakat Indonesia sekarang mulai memahami bahwa berinvestasi di pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip yang ada di dalam fatwa-fatwa tersebut.

Salah satunya adalah investor hanya diperbolehkan bertransaksi saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah saja dimana saat ini jumlahnya lebih dari 60% dari total saham yang ada di Bursa Efek Indonesia. Selain harus memilih dari Daftar Efek Syariah, investor juga tidak boleh melakukan yang disebut dengan margin trading.

Apa itu marging trading? Margin trading adalah fasilitas yang diberikan oleh perusahaan sekuritas ataupun broker kepada nasabah atau investornya dimana nasabah akan melakukan trading dari hasil pinjaman. Pada umumnya perusahaan sekuritas ataupun broker akan menetapkan bunga dari pinjaman kepada nasabah tersebut. Selain dilarang melakukan transaksi margin, nasabah yang ingin mengikuti prinsip syariah dalam berinvestasi juga dilarang melakukan beberapa aktivitas lainnya di dalam melakukan perdagangan saham. Namun aktivitas-aktivitas yang dilarang ini pada umumnya sama dengan hal-hal yang memang dilarang dilakukan oleh seorang investor dalam melakukan transaksi secara umum.

Didorong oleh keinginan yang sangat kuat untuk mengembangkan pasar modal syariah di Indonesia, Bursa Efek Indonesia terus melakukan upaya dan inovasi yang akan memudahkan investor untuk berinvestasi secara syariah di pasar modal Indonesia. Salah satunya adalah pengembangan sistem Online Trading Syariah.
Apa itu Sistem Online Trading Syariah? Sebelum saya menjelaskan lebih lanjut tentang Sistem Online Trading Syariah, saya ingin menyampaikan bahwa pengembangan sistem ini didasarkan oleh keinginan Bursa Efek Indonesia untuk lebih mendukung investor-investor dalam berinvestasi secara syariah di pasar modal Indonesia.

Tadi di awal sudah dijelaskan bahwa saat ini sudah ada lebih dari 300 saham yang sesuai dengan prinsip syariah. Sahamnya sudah syariah, mekanisme perdagangan di bursa efek indonesia sudah syariah, sesuai dengan fatwa nomor 80 yang tadi juga sudah saya jelaskan. Lalu kemudian muncul pertanyaan, bagaimana dengan sistem online yang ada di perusahaan efek atau perusahaan sekuritas. Apakah sudah sesuai syariah atau belum? Karena itu perlu diyakinkan bahwa sistem perdagangan yang ada di anggota bursa atau perusahaan sekuritas juga sesuai dengan prinsip syariah.

Saat ini masyarakat mengenal dengan yang disebut online trading dimana masyarakat Indonesia dimanapun ia berada, selama terhubung dengan koneksi internet, maka dapat melakukan transaksi di pasar modal. Sistem ini sangat memudahkan investor yang ingin memastikan bahwa investasinya sudah sesuai dengan syariah. Kenapa mudah? Karena melalui sistem ini, pilihan saham-saham yang ada di dalam sistem ini hanyalah saham-saham yang masuk dalam Daftar Syariah. Itu yang pertama. Kemudian melalui sistem ini juga secara otomatis investor tidak dapat melakukan margin trading. Bisa kita sampaikan bahwa sistem online trading syariah yang dikembangkan saat ini merupakan satu-satunya di dunia. Beberapa negara sudah menyatakan minat mereka untuk mempelajari sistem online trading syariah yang kita kembangkan saat ini. Membanggakan bukan?

Apa sih tujuannya kita mengembangkan sistem online trading syariah ini? Ada beberapa. Yang pertama adalah memudahkan investor dalam melakukan transaksi perdagangan saham secara syariah di Bursa Efek Indonesia. Yang kedua, memudahkan investor dalam memilih dan mempelajari saham-saham syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Yang berikutnya menerapkan pelaksanaan fatwa DSN MUI Nomor 80 ke dalam aplikasi nyata transaksi perdagangan saham syariah di Indonesia. Selain itu, mempercepat pengembangan investasi syariah di pasar modal Indonesia.

Kita telah mempelajari banyak tentang investasi syariah di pasar modal Indonesia mulai dari apa itu pasar modal syariah, apa saja produknya, dan bagaimana agar suatu investasi bisa dikategorikan sebagai investasi syariah di pasar modal Indonesia. Semoga materi yang telah kita pelajari akan bermanfaat untuk Anda semua. Karena keyakinan saya industri pasar modal syariah akan terus berkembang di masa yang akan datang. Misalnya akan semakin banyak perusahaan-perusahaan yang ingin agar sahamnya masuk dalam kategori syariah.

Mengapa demikian? Karena ketika suatu saham masuk dalam kriteria syariah, akan semakin memperluas database investor yang bisa membeli saham-saham mereka. Kalau suatu saham itu merupakan saham konvensional biasa, maka investor-investor yang mengutamakan kesyariahan investasi mereka tidak akan bisa membeli saham-saham konvensional tersebut. Sebut saja investor-investor dari Timur Tengah.

Karena itu diperlukan semakin banyak produk-produk, saham-saham yang masuk dalam kriteria syariah. Ini bisa menjelaskan fenomena menarik dimana Inggris yang bukan negara muslim atau mungkin sedikit sekali penduduknya yang beragama muslim justru lebih dahulu mengembangkan investasi syariah di pasar modal. Akhirnya investor-investor dari Timur Tengah masuk berinvestasi ke pasar modal di Inggris. Demikian juga investor-investor yang tidak mengutamakan kesyariahan investasi mereka tetap juga membeli produk-produk ini. Karena diyakini bahwa produk-produk syariah lebih pruden, kemudian lebih aman, atau bisa juga bisa dibilang lebih tahan terhadap berbagai goncangan ekonomi yang terjadi.

Bagaimana dengan di Indonesia? Indonesia yang penduduk muslimnya terbesar di dunia punya potensi yang sangat luar biasa untuk mengembangkan pasar modal syariahnya. Keuntungan Anda saat ini untuk mulai belajar tentang investasi syariah dan pasar modal syariah sejak awal. Dari seluruh materi yang telah dipelajari, selanjutnya akan kembali ke diri Anda masing-masing. Apakah pengetahuan yang Anda pelajari akan dapat Anda manfaatkan semaksimal mungkin, entah menjadi investor di pasar modal atau ikut serta dalam perkembangan dan pertumbuhan pasar modal Indonesia.

Sumber:

Pengenalan Pasar Modal oleh BEI (IndonesiaX)

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Perkembangan Efek Syariah di Pasar Modal Indonesia