Manfaat Menjadi Emiten di Pasar Modal Indonesia
Dana pengembangan perusahaan merupakan faktor penting yang sering menjadi kendala bagi banyak perusahaan. Tentunya tidak setiap saat suatu perusahaan dapat memperoleh pendanaan dari perbankan untuk pendanaan pengembangan perusahaan. Dalam hal seperti itu, perusahaan dapat menggunakan penawaran umum sebagai sarana mengakses dana-dana yang dimiliki oleh publik melalui penawaran umum baik surat utang maupun penawaran umum saham.
Dalam hal ini tentunya penawaran umum itu disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. Bagi perusahaan yang modalnya cukup kuat, menerbitkan surat utang dapat menjadi pilihan untuk memperoleh dana bagi pengembangan perusahaan. Namun apabila kondisi permodalan perusahaan sudah tidak lagi memenuhi syarat untuk menerbitkan surat utang, maka penawaran umum saham menjadi satu-satunya pilihan untuk memperbesar modal dan memperbaiki struktur permodalan perusahaan.
Karena dengan menambah modal maka kapasitas perusahaan untuk meminjam juga menjadi meningkat. Karena itu, saya akan bahas penawaran umum saham saja. Dalam hal ini, perusahaan yang melakukan penawaran umum saham atau go public, akan memperoleh banyak manfaat. Manfaat yang pertama tentunya adalah perolehan dana dari penawaran umum perdana tersebut untuk keperluan pengembangan perusahaan.
Manfaat yang lainnya adalah bahwa dengan menjadi perusahaan publik yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia, maka perusahaan tersebut akan lebih mudah melakukan akses terhadap dana-dana dari sektor perbankan karena sektor perbankan akan lebih mempercayai perusahaan yang sudah go public daripada perusahaan yang masih tertutup. Dengan menjadi perusahaan yang sudah go public, maka semua informasi mengenai perusahaan tersebut terutama laporan keuangannya akan menjadi informasi publik. Sehingga perbankan akan lebih mudah mengaksesnya melalui jalur-jalur pelaporan di Bursa Efek Indonesia atau di Otoritas Jasa Keuangan.
Perusahaan publik yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia juga akan lebih mudah mengakses dana publik melalui penerbitan surat utang. Biasanya, perusahaan publik yang menerbitkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia akan memperoleh rating surat utang yang lebih tinggi daripada perusahaan yang kondisinya sama tetapi bukan merupakan perusahaan publik yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia.
Dengan demikian bagi perusahaan menjadi emiten saham di Bursa Efek Indonesia memiliki banyak keuntungan. Tentunya keuntungan tersebut adalah bagian dari efisiensi biaya pendanaan bagi perusahaan. Efisiensi tersebut dapat berupa tentunya biaya bunga yang lebih rendah dari sektor perbankan bagi perusahaan yang sudah go public dan juga tentunya biaya yang lebih rendah dari penerbitan surat utang karena rating surat utang investor tersebut lebih baik daripada perusahaan-perusahaan yang belum go public.
Dengan menjadi emiten yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia, suatu perusahaan juga memperoleh beberapa competitive advantage atau daya saing yang lebih daripada perusahaan-peusahaan yang tidak mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia. Salah satu keuntungan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia adalah keuntungan dalam bentuk loyalitas para pemegang saham perusahaan tersebut. Perusahaan dapat mengajak para pemasoknya atau supplier-nya, maupun para pembelinya untuk juga memiliki saham di perusahaan itu melalui proses penawaran umum tersebut. Dengan demikian, maka loyalitas pemasok dan loyalitas para pembelinya akan terbangun karena mereka sama-sama memiliki kepentingan agar emiten tersebut terus berusaha dan kinerjanya terus meningkat.
Keuntungan lainnya menjadi emiten di Bursa Efek Indonesia adalah bahwa akan semakin banyak pihak-pihak yang melihat perusahaan tersebut dan tentunya hal ini akan mendorong manajemen perusahaan untuk terus meningkatkan kinerja operasionalnya. Meningkatkan laba yang diperolehnya dan juga meningkatkan pelayanan kepada para stakeholders-nya atau pihak-pihak yang berkepentingan.
Perusahaan akan selalu dimonitor oleh para analis saham ataupun para pengamat pasar modal. Apabila kinerja menurun akan banyak pihak yang melihat dan ini akan menjadi semacam early morning system atau sistem pengawasan dini bagi para manajemen untuk terus menjaga kinerja perusahaan agar terus optimum. Perusahaan dalam hal ini akan selalu dimonitor oleh para analis yang akan membuat laporan riset atas emiten tersebut dan dibagikan kepada publik.
Keuntungan lain menjadi emiten yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia adalah dalam hal pengembangan perusahaan melalui proses merger atau akuisisi. Bagi perusahaan publik yang ingin melakukan akusisi dapat melakukan pendanaan terhadap akuisisinya itu dengan menerbitkan saham baru yang dijual kepada para investor dan dananya digunakan untuk mengakuisisi perusahaan lain.
Sedangkan dalam proses merger atau penggabungan perusahaan, emiten yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia juga akan lebih mudah karena nilai saham tersebut terpampang setiap hari di layar monitor perdagangan Bursa Efek Indonesia. Sehingga investor dapat menilai apakah penggabungan perusahaan tersebut akan mendatangkan keuntungan di masa depan bagi para investor atau tidak dengan melakukan penilaian tersendiri atau analisis tersendiri terhadap penggabungan, terhadap rencana penggabungan perusahaan yang akan digabung tersebut.
Menjadi emiten juga dapat menjaga kelangsungan usaha perusahaan atau istilah lainnya adalah going concern perusahaan. Dalam proses usaha tentunya ada banyak kendala yang dihadapi oleh perusahaan salah satunya kadang-kadang adalah kesulitan keuangan terutama pada masa krisis. Bagi emiten yang mengalami krisis keuangan, penambahan modal dapat segera dilakukan dengan menawarkan atau menerbitkan saham baru kepada investor publik ataupun pihak lain yang bersedia untuk membeli saham emiten tersebut.
Dalam hal yang lainnya kadang-kadang krisis keuangan terjadi karena ketidakmampuan perusahaan untuk membayar utang yang sudah diterbitkannya. Dalam hal ini tentunya proses restrukturisasi surat utang tersebut dapat dilakukan misalnya dengan melakukan pertukaran antara surat utang dengan saham baru perusahaan atau istilah populernya adalah debt equity swap. Dengan demikian apabila surat utang tersebut ditukar dengan saham maka permodalan perusahaan akan membaik dan tentunya diharapkan bahwa keuangan perusahaan akan membaik sehingga kelangsungan usaha perusahaan juga akan terjaga.
Sebagai emiten di Bursa Efek Indonesia, tentunya citra perusahaan juga akan terangkat. Karena publik tahu bahwa semua emiten yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia mempraktikkan prinsip-prinsip good corporate governance antara lain bahwa perusahaan tersebut dikelola secara transparan sehingga investor dapat mengakses informasi penting tentang perusahaan itu melalui website Bursa Efek Indonesia ataupun sumber-sumber media lainnya. Dalam hal ini tentunya perusahaan yang dianggap sebagai perusahaan yang pengelolaannya transparan akan mendapatkan apresiasi dari para stakeholders-nya atau pihak-pihak yang berkepentingan terutama tentunya adalah para investornya sendiri.
Dalam hal lainnya bahwa nilai perusahaan juga akan selalu terlihat di layar monitor perdagangan Bursa Efek Indonesia. Karena harga saham perusahaan akan terlihat setiap hari di dalam layar tersebut. Investor dapat melihat apakah nilai perusahaan tersebut meningkat atau menurun. Karena itu kinerja perusahaan akan tercermin langsung dalam nilai perusahaan atau dalam harga saham yang ada setiap hari di Bursa Efek Indonesia.
Investor dapat melihat sendiri apakah manajemen perusahaan atau manajemen emiten tersebut bekerja dengan baik atau mungkin ada kendala-kendala yang dihadapi oleh emiten tersebut sehingga kinerja keuangannya memburuk. Tentunya para investor dapat melihat sendiri pemberitaan melalui media. Sebagai perusahaan yang terus-menerus dimonitor oleh media, tentunya emiten juga memperoleh keuntungan. Karena dengan demikian masyarakat luas bukan hanya investornya saja, akan mengetahui keberadaan perusahaan termasuk tentunya jasa-jasa atau produk-produk yang dihasilkan oleh perusahaan.
Dengan demikian maka emiten yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia akan memperoleh keuntungan berupa peningkatan citra perusahaan di mata para pihak-pihak yang berkepentingan atau stakeholders-nya, baik itu investornya yaitu pemegang sahamnya, maupun para pemasoknya, maupun para pembelinya, dan sebagainya.
Tentunya sebagai perusahaan publik yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia juga memperoleh keuntungan dalam hal perpajakan. Karena bagi emiten yang jumlah saham yang dimiliki oleh masyarakat sudah mencapai minimum 40%, maka tarif pajaknya akan turun dari tarif pajak perseroan, 25% pada perusahaan-perusahaan yang normal, menjadi hanya 20%. Sehingga banyak emiten di Bursa Efek Indonesia yang juga mengejar penghematan pajak ini dengan berusaha untuk meningkatkan jumlah saham yang diperdagangkannya yang dimiliki oleh masyarakat menjadi minimum 40%.
Kewajiban Emiten
Emiten atau perusahaan publik yang sudah mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia memiliki banyak kewajiban. Salah satunya misalnya adalah bahwa emiten tersebut tidak boleh melakukan tindakan apapun yang dapat menjatuhkan harga sahamnya di pasar. Tentunya hal ini terkait dengan dilarangnya melakukan manipulasi harga terhadap harga saham. Sebetulnya larangan untuk melakukan manipulasi harga tersebut tidak hanya soal menjatuhkan harga saham, tetapi juga manipulasi informasi untuk menaikkan harga saham secara tidak wajar. Selain itu, emiten juga harus selalu memberikan informasi secepat mungkin kepada para investor baik itu informasi yang sifatnya positif maupun informasi yang sifatnya negatif. Misalnya informasi mengenai rencana merger, rencana akuisisi, dalam hal yang negatif misalnya pabrik emiten mengalami kebakaran, dan sebagainya. Informasi-informasi ini tentunya informasi yang diperlukan oleh para investor untuk mengambil keputusan dalam hal membeli atau menjual saham emiten tersebut. Termasuk juga tentunya apakah investor tersebut masih akan menyimpan saham yang dimilikinya.
Emiten juga tidak boleh melakukan penipuan harga dalam hal transaksi internal yang mengandung konflik kepentingan. Misalnya kepentingan pemegang saham pengendali apabila emiten tersebut melakukan transaksi dengan perusahaan lain yang pada dasarnya dimiliki oleh pemegang saham pengendalinya maka informasi mengenai transaksi tersebut harus disampaikan kepada publik secara transparan.
Emiten juga wajib menyampaikan laporan keuangan secara rutin. Laporan keuangan yang sudah diaudit harus langsung disampaikan kepada para pemegang saham. Sedangkan laporan lainnya yang sifatnya berkala, adalah laporan yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan bursa. Penyampaian laporan ini sekarang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem di bursa yaitu Sistem IDXNet.
Emiten juga harus memberikan laporan-laporan yang sifatnya insidentil atas suatu peristiwa atau berbagai informasi material yang terjadi dan dapat mempengaruhi harga saham di pasar. Misalnya kebakaran pabrik, demo buruh yang merusak pabrik, atau corporate action lainnya.
Perlindungan Investor
Pada dasarnya transaksi di pasar modal sangat aman walaupun dilakukan secara online sekalipun. Investor jual maupun investor beli akan mendapatkan hak-haknya dan diharuskan juga membayar kewajibannya. Berbeda dengan saat dulu dimana uang yang dimiliki investor disetorkan ke perusahaan sekuritas, kini dana para investor disetorkan ke rekening masing-masing investor. Dan sekarang BEI juga sudah memiliki Securities Indonesia Protection Fund atau pada dasarnya adalah Dana Perlindungan Investor.
Dana Perlindungan Investor ini adalah kumpulan dana yang dibentuk untuk melindungi para investor dari hilangnya aset mereka baik itu dana maupun saham atau efek lain, dari kecurangan yang dilakukan oleh pialangnya. Aset investor adalah efek dan harga lain yang berkaitan dengan efek dan atau dana milik investor yang dititipkan pada kustodian, dalam hal ini biasanya adalah perusahaan efek Anggota Bursa.
Aset investor berupa efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek yang mendapat Perlindungan Dana Perlindungan Investor adalah efek dalam penitipan kolektif pada kustodian yang dicatat dalam rekening efek pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian atau biasa kita kenal dengan KSEI. Aset investor berupa dana yang mendapat Perlindungan Dana Perlindungan Investor adalah dana yang dititipkan pada kustodian yang dibukakan rekening dana nasabah pada bank atas nama masing-masing investor. Dana Perlindungan Investor diadministrasikan dan dikelola oleh Penyelenggara Dana Perlindungan Investor yang merupakan perusahaan yang telah mendapatkan ijin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan dan mengelola Dana Perlindungan Investor. Dalam hal ini nama resminya adalah PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia.
Pembayaran ganti rugi kepada para investor dengan menggunakan Dana Perlindungan Investor dilakukan jika investor telah mengajukan permohonan ganti rugi kepada Penyelenggara Dana Perlindungan Investor sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6.A.V tentang Penyelenggara Dana Perlindungan Investor.
Dalam menjalankan amanat dan tugasnya, Penyelenggara Dana Perlindungan Investor itu mendapatkan dana dengan sumber-sumber sebagai berikut. Yang pertama adalah, kontribusi dana awal dari Bursa Efek Indonesia, Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia. Sumber dana yang lain adalah iuran keanggotaan yang nilainya ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang terdiri dari iuran keanggotaan awal dan iuran keanggotaan tahunan. Para anggota Dana Perlindungan Investor ini biasanya yang terkait dengan transaksi di pasar saham atau pasar modal, yaitu perusahaan efek Anggota Bursa dan juga bank kustodian.
Dana yang diperoleh dari para Anggota Dana Perlindungan Investor tersebut digunakan untuk mengganti kerugian investor karena kecurangan yang dilakukan oleh para pelaku pasar dalam hal ini Anggota Dana Perlindungan Investor itu. Sumber lainnya tentu adalah sumber lain yang akan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan memiliki wewenang untuk menetapkan sumber-sumber lain bagi penambahan Dana Perlindungan Investor.
Sebagai penutup akan saya sampaikan bahwa di dunia pasar modal ada dua binatang yang cukup populer dan ini berlaku di pasar modal seluruh dunia. Yang pertama adalah binatang beruang. Beruang ini untuk menggambarkan suasana pasar modal yang sedang menurun. Karena itu kita mengenal istilah pasar modal yang sedang bearish.
Di lain pihak ada lambang lainnya yaitu lambang banteng. Di sini ada lambang banteng yang menggambarkan optimisme pasar modal bahwa pasar modal akan terus naik akan terus meningkat. Karena itulah Bursa Efek Indonesia mengutamakan lambang bull ini untuk menggambarkan optimisme bahwa pasar modal Indonesia akan terus tumbuh dan berkembang di masa depan
Sumber:
Pengenalan Pasar Modal oleh BEI (IndonesiaX)
