Pengenalan Pasar Modal





Definisi dan Fungsi Pasar Modal


Pasar secara harafiah adalah tempat bertemunya para penjual dan pembeli. Tetapi di dalam konteks modern saat ini, sebetulnya pasar adalah mekanisme transaksi. Mekanisme transaksi atau tempat terjadinya transaksi yang bisa terjadi di manapun.

Industri keuangan pada dasarnya tadi, memiliki dua pasar, yang pertama adalah pasar keuangan, dan yang kedua pasar modal. Pasar keuangan biasanya diasosiasikan dengan pasar yang menyediakan produk-produk pendanaan jangka pendek. Sedangkan pasar modal diasosiasikan sebagai pasar yang menyediakan produk-produk pendanaan jangka panjang. Pasar keuangan biasanya meliputi produk-produk perbankan . seperti produk pinjaman untuk konsumsi maupun pinjaman untuk modal kerja atau investasi. Sedangkan pasar modal adalah tempat bertemunya investor yang ingin menanamkan dananya dalam produk-produk keuangan atau produk-produk yang sifatnya berjangka panjang misalnya saham, obligasi, reksa dana, derivatif efek maupun sukuk. 

Di dalam pasar modal itu sendiri sebetulnya terbagi dalam dua kategori pasar. Yang satu adalah pasar perdana, yang lainnya adalah pasar sekunder. Pasar perdana adalah pasar yang terjadi pada saat suatu perusahaan pertama kali menawarkan produk pasar modalnya, apakah itu saham atau itu obligasi. Di dalam proses penawaran ini investor biasanya langsung melakukan pembelian kepada perusahaan tersebut. Sedangkan di pasar sekunder ini yang bertemu adalah pihak investor yang satu dengan investor yang lain. Artinya investor yang sudah memperoleh atau yang sudah memiliki produk-produk pasar modal apakah itu saham atau obligasi atau yang lainnya namun membutuhkan uang, dia ingin menjual produk untuk memperoleh uang. Ini dipertemukan di pasar modal yang dalam hal ini biasanya adalah bursa efek.

Pasar modal sendiri memiliki dua fungsi, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Secara fungsi ekonomi pasar modal menyediakan pendanaan dari investor yang memiliki kelebihan dana kepada perusahaaan-perusahaan yang menginginkan dana itu untuk digunakan dalam pengembangan perusahaannya baik itu untuk ekspansi pabrik, untuk mengakuisisi perusahaan lain untuk memperbesar usahanya, ataupun untuk investasi lainnya. Tetapi pada dasarnya investor yang memiliki kelebihan dana menyerahkan dananya itu kepada perusahaan dan sebagai gantinya, perusahaan menyediakan produk pasar modal baik itu saham ataupun surat utang. Sedangkan secara fungsi keuangan, pasar modal memberikan imbal hasil bagi para investornya. Tentunya imbal hasil ini tergantung dari produk pasar modal yang dimiliki. Apabila itu saham, maka imbal hasilnya berupa dividen atau berupa capital gain. Sedangkan kalau itu berupa obligasi, maka imbal hasilnya berupa bunga obligasi.

Pasar modal juga memiliki manfaat lain yaitu penyebaran kepemilikan perusahaan. Dalam konteks ini, perusahaan bisa menawarkan saham-sahamnya kepada masyarakat luas sehingga seluruh masyarakat baik orang Indonesia maupun orang asing dapat menjadi bagian dari perusahaan yaitu sebagai pemilik. Manfaat yang lainnya adalah dalam mendorong profesionalisme dan keterbukaan. Karena penawaran umum saham ataupun obligasi itu diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan sehingga perusahaan harus mengedepankan keterbukaan. Tentunya dalam hal perusahaan menawarkan produk pasar modal kepada masyarakat, dia juga harus mengelola perusahananya secara profesional dengan menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance.

Selain itu, pasar modal juga menciptakan lapangan kerja. Di pasar modal ini banyak sekali bidang-bidang pekerjaan yang terbuka bagi masyarakat yang terutama terkenal adalah sebagai broker atau pialang. Tapi bisa juga sebagai analis saham, bisa menjadi pengamat pasar modal, dan sebagainya.

Sejarah Pasar Modal Indonesia

Secara historis pasar modal telah hadir di negeri kita sejak sebelum Indonesia merdeka. Pada tahun 1912, pemerintah Belanda saat itu menguasai Indonesia mendirikan cabang bursa efek Amsterdam di Jakarta yang saat itu masih disebut sebagai kota Batavia. Pemerintah Hindia Belanda pada dasarnya ingin agar pasar modal juga tumbuh di tanah jajahannya. Pada saat itu saham-saham yang diperdagangkan kebanyakan adalah saham-saham perusahaan Belanda yang memiliki investasi di Indonesia misalnya perkebunan-perkebunan Belanda yang meiliki areal perkebunan di Jawa, Sumatera, maupun bagian Indonesia yang lainnya.

Namun perkembangan pasar modal di Indonesia dari waktu ke waktu tidak berjalan mulus karena Indonesia pada saat itu juga katakanlah terkena dampak Perang Dunia Pertama (I) maupun Perang Dunia Kedua (II). Pada tahun 1950-an, pemerintah Republik Indonesia mencoba untuk menghidupkan pasar modal kembali.
Namun dengan berjalannya nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda di Indonesia, pada sekitar tahun 1958, pasar modal Indonesia kembali mati suri karena saham-saham yang diperdagangkan yaitu saham-saham dari perusahaan-perusahaan Belanda itu dinasionalisasi atau disita oleh pemerintah Republik Indonesia.

Pemerintah Orde Baru kembali menghidupkan pasar modal pada tahun 1977 dengan mendirikan Badan Pelaksana Pasar Modal. Badan Pelaksana Pasar Modal mendirikan Bursa Efek dan saham pertama yang dicatatkan pada tahun 1982 adalah saham PT Semen Cibinong. Seterusnya saham-saham perusahaan lain juga mulai dicatatkan di Bursa Efek Jakarta yaitu bursa efek yang waktu itu masih menjadi bagian dari Badan
Pelaksana Pasar Modal

Pada akhir tahun 1980-an, pemerintah mengubah Badan Pelaksana Pasar Modal menjadi Badan Pengawas dan Pelaksana Pasar Modal. Karena pada saat itu Bapepam, yang dalam hal ini adalah Badan Pengawas, masih melakukan operasionalisasi Bursa Efek Jakarta sehingga sekaligus juga menjadi pelaksana pasar modal.

Pada tahun 1989, tepatnya pada tanggal 6 Juni 1989, bursa swasta pertama didirikan di Indonesia yaitu PT Bursa Efek Surabaya. PT Bursa Efek Surabaya ini tentunya diawasi oleh Badan Pengawas dan Pelaksana Pasar Modal. Bursa Efek Indonesia baru didirikan pada bulan Juli 1992, atau tepatnya pada 13 Juli 1992, yaitu merupakan swastanisasi dari Bursa Efek Jakarta yang sebelumnya merupakan bagian dari Badan Pengawas dan Pelaksana Pasar Modal. Badan Pengawas dan Pelaksana Pasar Modal sendiri kemudian hanya dijadikan sebagai badan pengawas pasar modal, yaitu badan pengawas independen yang mengawasi pasar modal Indonesia dan mengawasi dua bursa efek yang ada di Indonesia saat itu yaitu PT Bursa Efek Surabaya dan PT Bursa Efek Jakarta. Selain itu, pada saat itu juga ada Bursa Paralel namanya, namun Bursa Paralel ini kemudian digabung dengan PT Bursa Efek Surabaya.

Tahun 1995 adalah tonggak sejarah baru dalam sejarah pasar modal di Indonesia dengan diterbitkannya Undang-undang Pasar Modal yaitu Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995. Seiring dengan itu, Bursa Efek Jakarta juga berkembang dengan mengotomasi operasional perdagangannya yaitu dengan membangun Jakarta Automated Trading System generasi yang pertama. Sebelumnya, perdagangan di Bursa Efek Jakarta dilakukan secara manual. Sehingga mulai tahun 1995 itulah mulai dikenal perdagangan elektronik di Bursa Efek Jakarta.

Bursa Efek Indonesia

Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Bursa Efek Indonesia adalah pihak yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan penawaran beli atas efek-efek pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka. Bursa efek Indonesia merupakan satu-satunya penyelenggara perdagangan efek di Indonesia dan didirikan dengan tujuan untuk menyelenggarakan perdagangan efek secara teratur, wajar, dan efisien.

Bersama Kliring Penjaminan Efek Indonesia, atau biasa disingkat KPEI, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia, atau biasa disingkat KSEI, BEI adalah Self Regulatory Organization yang memiliki tanggung jawab dalam sistem perdagangan efek. BEI dalam pelaksanaannya melakukan operasional terhadap Jakarta Automated Trading System Next-G, yaitu generasi baru dari Jakarta Automated Trading System yang dulu pertama kali dibangun pada tahun 1995. Sistem ini merupakan sistem elektronik. Semua perdagangan di dalam sistem itu dilakukan secara elektronik. Para pemegang saham Bursa Efek Indonesia adalah perusahaan-perusahaan efek yang telah memperoleh ijin usaha sebagai perantara perdagangan efek dan juga memiliki ijin sebagai Anggota Bursa.

Bursa Efek Indonesia sendiri memiliki kewajiban untuk menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, kemudian mengenai pencatatan efek, dan mengenai perdagangan efek. Yaitu fungsi-fungsi Self Regulatory Organization. BEI wajib mempunyai satuan pemeriksa. Satuan pemeriksa ini memiliki kewajiban untuk memeriksa para Anggota Bursa. Selain itu, Bursa Efek Indonesia juga memiliki satuan pemeriksa yang memeriksa kegiatan bursa efek sendiri atau biasa disebut Satuan Pengendalian Intern.

Karena bertugas untuk mengelola perdagangan secara teratur, wajar, dan efisien, maka semua karyawan BEI tidak diperkenankan untuk memiliki rekening efek karena hal ini untuk mencegah terjadinya insider trading. Selain itu karyawan Bursa Efek Indonesia juga memiliki informasi-informasi yang tidak dimiliki oleh para investor publik.

Bursa Efek Indonesia bersama Kliring Penjaminan Efek Indonesia dan juga Kustodian Sentral Efek Indonesia memiliki beberapa anak peusahaan yang cukup strategis untuk mendukung pengembangan pasar modal Indonesia. Salah satu anak perusahaan Bursa Efek Indonesia adalah Indonesia Bond Pricing Agency atau dalam bahasa Indonesia biasa disebut sebagai PT Penilai Harga Efek Indonesia. Indonesia Bond Pricing Agency ini melakukan penilaian atas obligasi, baik obligasi pemerintah maupun obligasi korporasi yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Karena pada saat ini obligasi diperdagangkan secara over the counter artinya tidak diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, tetapi diperdagangkan di luar bursa. Sehingga untuk memperoleh penilaian yang wajar atas obligasi pemerintah maupun obligasi korporasi tersebut, PT Penilai Harga Efek Indonesia menggunakan metodologi tersendiri.

Bursa Efek Indonesia juga memiliki Indonesia Capital Market Electronic Library yaitu perpustakaan elektronik yang dikelola oleh PT iCamel dan itu digunakan atau katakanlan memberi pelayanan kepada seluruh masyarakat Indonesia, menyediakan informasi-informasi terkait pasar modal yang dibutuhkan baik oleh investor publik maupun masyarakat akademisi.

Selain itu, Bursa Efek Indonesia juga memiliki Indonesia Securities Protection Fund atau biasa disebut sebagai Perusahaan Pengelola Dana Perlindungan Investor. Perusahan ini fungsinya mengelola dana yang digunakan untuk melindungi kepentingan para investor dari kemungkinan bahwa saham atau dananya digunakan secara tidak sah oleh para pialang saham. Tentunya dengan adanya dana perlindungan investor ini atau Indonesia Securities Protection Fund ini, maka keamanan investasi para investor baik itu efeknya maupun dananya lebih dapat dijamin.

Sumber:

Pengenalan Pasar Modal oleh BEI (IndonesiaX)

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Pengenalan Pasar Modal