Fungsi Pasar Modal sebagai Sumber Pembiayaan
Pasar modal merupakan pilar penting dalam perekonomian Indonesia. Karena pasar modal menyediakan akses pendanaan jangka panjang bagi perusahaan-perusahaan yang perlu pembiayaan dari masyarakat. Perusahaan-perusahaan tersebut dapat menerbitkan surat utang jangka panjang maupun dapat menerbitkan saham. Karena itu, pendanaan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
Bagi perusahaan yang hanya memerlukan surat utang, tentunya tidak harus menerbitkan saham. Namun, bagi perusahaan-perusahaan yang perlu memperbesar modalnya, dia harus menerbitkan saham. Pendanaan pasar modal merupakan alternatif karena pembiayaan bank tidak dapat digunakan untuk pembiayaan jangka panjang. Karena pada saat ini dana perbankan kebanyakan adalah dana-dana jangka pendek sehingga apabila bank memberikan pendanaan jangka panjang kepada perusahaan maka bank akan mengalami missmatch pendanaan.
Dalam hal perusahaan menerbitkan saham maka penawaran umum dapat dilakukan kepada masyarakat. Proses penawaran umum ini tentunya ada prosesnya tersendiri dan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. Namun yang terpenting sebetulnya adalah bahwa akses pendanaan jangka panjang bagi perusahaan tersebut harus dipilih yang paling efisien dan efektif bagi perusahaan. Bagi perusahaan-perusahaan yang modalnya cukup kuat mungkin pendanaan jangka panjang dapat dilakukan dengan penerbitan surat utang. Sedangkan bagi perusahaan-perusahaan yang rasio utang terhadap modalnya sudah cukup tinggi, harus memperbesar modalnya dengan melakukan penerbitan saham.
Dalam proses penerbitan saham inilah apabila perusahaan itu melakukan penawaran umum, maka akan terjadi pemerataan kepemilikan saham perusahaan itu bagi masyarakat Indonesia. Dalam hal pemerataan kepemilikan perusahaan, maka penawaran umum menjadi salah satu alternatif yang paling efektif bagi perusahaan untuk menjangkau seluruh masyarakat Indonesia untuk berpartisipasi menjadi pemegang saham di perusahaannya.
Tentunya sangat banyak manfaat yang diperoleh oleh perusahaan-perusahaan yang melakukan penawaran umum saham tidak hanya dalam hal pemerataan kepemilikan saham tetapi juga akan mendorong praktik-praktik good corporate governance di dalam perusahaan yang pada akhirnya akan membuat perusahaan dikelola secara profesional dan transparan.
Penawaran umum saham juga sangat penting bagi badan-badan usaha milik negara kita. Karena secara historis perusahaan-perusahaan BUMN yang menerbitkan saham itu kemudian memiliki kinerja yang sangat baik. Dan semakin banyak perusahaan-perusahaan Indonesia yang melakukan penawaran umum baik saham maupun surat utang, maka pendanaan yang diperoleh dari pasar modal akan semakin tinggi dan tentunya akan berimbas pada pertumbuhan ekonomi Indonesia yang semakin meningkat.
Perusahaan Publik dan Perusahaan Tercatat
Di pasar modal Indonesia kita mengenal istilah emiten. Pada dasarnya emiten adalah perusahaan atau perseroan terbatas yang menerbitkan surat utang ataupun menerbitkan saham melalui suatu penawaran umum. Ada istilah lain yaitu perusahaan publik. Perusahaan publik pada dasarnya adalah perusahaan yang memiliki minimum 300 pemegang saham.
Sedangkan istilah yang lain lagi adalah istilah di Bursa Efek Indonesia yaitu istilah perusahaan tercatat. Perusahaan tercatat adalah perusahaan yang menerbitkan efek dan mencatatkan efeknya di Bursa Efek Indonesia. Oleh karena ada perbedaan-perbedaan definisi tersebut, maka tidak semua perusahaan publik adalah perusahaan tercatat. Namun semua perusahaan tercatat biasanya, terutama yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia, otomatis adalah perusahaan publik.
Di dalam Bursa Efek Indonesia sendiri perusahaan tercatat itu adalah perusahaan-perusahaan yang mencatatkan efeknya baik itu efek surat utang maupun efek saham. Secara umum memang emiten menjadi sebutan yang umum digunakan bagi para perusahaan yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia. Semakin banyak perusahaan yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia maka semakin besar Bursa Efek Indonesia.
Untuk perusahaan yang menerbitkan sahamnya sendiri sebetulnya persyaratannya tidaklah sulit. Karena apa? Untuk mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia, suatu perusahaan hanya perlu memiliki minimum nett tangible assets atau aset berwujud sebesar Rp 5 miliar. Tentunya hal ini sudah cukup untuk mewadahi perusahaan-perusahaan yang secara umum perusahaan kecil apabila dilihat dari segi ukurannya. Karena perusahaan-perusahaan yang memiliki nett tangible assets sebesar Rp 5 miliar tentunya bukanlah perusahaan yang besar.
Perusahaan tercatat itulah yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. Dengan demikian, semua perusahaan yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia, sahamnya dapat diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. Secara umum penawaran umum saham maupun penawaran umum obligasi memang tergantung dari proses yang dijalani oleh perusahaan tersebut.
Untuk melakukan penawaran umum, perusahaan tentunya harus sudah diaudit oleh Akuntan Publik dan juga diaudit oleh Konsultan Hukum yang memiliki ijin untuk melakukan usaha di pasar modal atau namanya tercatat di Otoritas Jasa Keuangan. Perusahaan publik yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia juga harus melakukan pendaftaran ke Bursa Efek Indonesia. Perusahaan tercatat tadi di Bursa Efek Indonesia akan dicatatkan di salah satu dari dua papan pencatatan di Bursa Efek Indonesia. Yaitu papan utama dan papan pengembangan. Papan utama adalah papan yang digunakan untuk mencatatkan saham-saham perusahaan yang memiliki nett tangible assets minimum Rp 100 miliar. Sedangkan papan pengembangan digunakan untuk mencatatkan saham-saham perusahaan yang nett tangible assets-nya di bawah Rp 100 miliar tetapi tidak kurang dari Rp 5 miliar.
Dalam pencatatan saham tersebut, Bursa Efek Indonesia juga memiliki beberapa kebijakan. Misalnya untuk papan utama perusahaan yang mencatatkan sahamnya harus sudah beroperasi minimum tiga tahun. Sehingga laporan keuangannya pun seharusnya sudah diaudit untuk tiga tahun terakhir. Sedangkan untuk papan pengembangan, perusahaan tercatat dapat beroperasi hanya baru satu tahun saja dengan satu tahun laporan keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik.
Bursa Efek Indonesia juga memiliki aturan khusus bagi perusahaan tambang. Misalnya tentunya untuk tambang mineral, Bursa Efek Indonesia memberikan fasilitas bahwa perusahaan dapat mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia walaupun perusahaan tersebut belum memperoleh pendapatan. Namun salah satu syaratnya adalah bahwa perusahaan tersebut sudah memiliki ijin usaha produksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Untuk ini tentunya peraturan khusus ini ditujukan untuk memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan tambang yang baru mulai beroperasi untuk memperoleh pendanaan dari pasar modal.
Sumber:
Pengenalan Pasar Modal oleh BEI (IndonesiaX)
