Gambaran Umum Alur Perdagangan di Pasar Modal

Indeks Saham

Indeks saham adalah instrumen yang digunakan sebagai indikator dari pergerakan harga dan kinerja saham atau sekumpulan saham. Indeks ini dapat berbentuk indeks saham individu maupun indeks saham sekumpulan, baik itu sektoral maupun non-sektoral. Indeks saham yang sifatnya non-sektoran di Bursa Efek Indonesia ada 15, yang pertama adalah Indeks Harga Saham Gabungan Bursa Efek Indonesia, kemudian Indeks LQ45, kemudian Indeks ISSI atau Indeks Saham Syariah Indonesia, kemudian Jakarta Islamic Index, kemudian Mainboard Index, Development Board Index, Index Kompas100, Index SRI Kehati, Index Bisnis27, Indeks Pefindo25, Index Infobank15, Index IDX30, Index SM Infra17, Index MNC36, dan Index Investor33.

Keseluruhan indeks tersebut merupakan indeks non-sektoral. Artinya indeks-indeks tersebut mengumpulkan berbagai saham sesuai dengan temanya ke dalam suatu indeks. Misalnya index SM Infra18 adalah sekumpulan saham di sektor-sektor infrastruktur di Bursa Efek Indonesia. Sedangkan Indeks Saham Syariah Indonesia mencakup seluruh saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah Indonesia yang diterbitkan oleh OJK dan Dewan Syariah Nasional.

Selain itu Bursa Efek Indonesia memiliki 10 indeks sektoral yakni Index Agriculture, Mining, Basic Industry, Miscellaneous Industry, Consumer Goods, Property and Real Estate, Infrastructure, Finance, Trade and Services, dan Index Manufacturing. Secara umum metodologi perhitungan indeks adalah bahwa Index sama dengan nilai pasar saham dibagi dengan nilai dasar saham dikalikan 100. Nilai pasar adalah kumulatif dari perkalian harga saham dengan jumlah harga saham yang tercatat. Sedangkan nilai dasar adalah kumulatif dari perkalian harga saham dengan jumlah harga saham tercatat pada hari dasar.

Gambaran Umum dan Alur Perdagangan di BEI

Investor tidak perlu khawatir dalam bertransaksi saham di Bursa Efek Indonesia. Karena walaupun dilakukan secara online, transaksi saham di Bursa Efek Indonesia memiliki tingkat keamanan transaksi yang terjamin. Bursa Efek Indonesia sendiri telah memperoleh sertifikasi ISO 27001 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi. Transaksi di Bursa Efek Indonesia juga tidak perlu khawatir terkait dengan gagal bayar maupun gagal serah karena risiko ini sudah diserap oleh KPEI sebagai lembaga kliring dan penjaminan. Apabila ada investor yang tidak mampu membayar transaksi pembelian sahamnya, si penjual saham akan tetap memperoleh uangnya dari KPEI. Sebaliknya, investor juga tidak perlu khawatir untuk tidak memperoleh saham yang dibelinya karena misalnya penjualnya tidak mampu memberikan saham yang dijualnya, KPEI akan menalangi saham tersebut.

Transaksi saham di Bursa Efek Indonesia menggunakan sistem continous auction atau sistem lelang berkelanjutan yang didasarkan pada order driven market. Artinya, para investor semua memasukkan order belinya maupun order jualnya sesuai dengan waktu dan saham, serta pada tingkat harga tertentu. Sistem perdagangan di Bursa Efek Indonesia akan mengatur bahwa investor yang melakukan order terlebih dahulu maka akan dilayani terlebih dahulu.

Pihak-pihak yang boleh bertransaksi di Bursa Efek Indonesia hanyalah Anggota Bursa. Artinya investor yang ingin menjual atau membeli saham harus menggunakan jasa Anggota Bursa untuk berdagang di Bursa Efek Indonesia. Transaksi dilakukan secara otomatis artinya secara elektronik oleh investor maupun oleh Anggota Bursa. Karena Anggota Bursa sekarang dapat melakukan transaksi langsung dari kantor-kantor mereka, sedangkan investor dapat bertransaksi baik melalui Anggota Bursa atau melalui transaksi online yang akan disambungkan dengan sistem Anggota Bursa ke sistem perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia yaitu di Jakarta Automated Trading System Next Generation yang ada sekarang.

Investor melakukan transaksi saham melalui Anggota Bursa yang telah memiliki ijin sebagai perantara peradangan efek dan Anggota Bursa akan mengenakan biaya transaksi untuk setiap transaksi yang dilakukan oleh investor. Transaksi saham sendiri sekarang sudah diselesaikan secara scriptless artinya tidak ada lagi sertifikat saham yang berpindah tangan. Semua saham disimpan di Kustodian Sentral Efek Indonesia sehingga investor hanya akan memperoleh bukti beli atau bukti jual saham. Penyelesaian di Kustodian Sentral Efek Indonesia sendiri untuk penyelesaian transaksi bursa saat ini adalah T+3 artinya investor baru akan memperoleh saham yang dibelinya atau memperoleh uang dari hasil penjualan sahamnya pada hari ketiga setelah tanggal transaksi

Transaksi saham di Bursa Efek Indonesia dilakukan dengan cara remote trading artinya menggunakan sistem remote trading. Investor sendiri dapat bertransaksi di manapun dan kapan pun, asalkan terhubung dengan internet dan terhubung dengan sistem penyedia jasa transaksi online yang diberikan oleh Anggota-anggota Bursa dimana para investor menjadi nasabahnya.

Saham yang dimiliki oleh investor juga aman karena disimpan di Kustodian Sentral Efek Indonesia. Dan uang hasil penjualan saham itupun disimpan di rekening dana investor atau rekening dana nasabah Anggota Bursa atas nama investor tersebut. Investor hanya dapat bertransaksi saham pada hari Senin sampai dengan Jumat, mulai dari jam 08.45 sampai dengan jam 04.15 (sore).

Biaya Transaksi di Pasar Sekunder, Fraksi Harga Saham, dan Auto Rejection System

Transaksi perdagangan saham dilakukan oleh para investor melalui perantara perdagangan efek atau yang disebut sebagai pialang atau lebih populer disebut sebagai broker. Ini adalah perusahaan efek yang sudah memiliki ijin dari OJK dan juga menjadi Anggota Bursa di Bursa Efek Indonesia. Para pialang ini akan mengenakan komisi yang harus dibayarkan oleh para investor yang bertransaksi. Komisi broker ini secara peraturan maksimum 1% dari nilai transaksi. Selain komisi ini, para broker juga akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% dari komisi tersebut kepada para investor, namun tentunya uang ini akan disetor ke kas negara sebagai penerimaan Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, khusus untuk transaksi penjualan saham, juga akan dikenakan pajak transaksi sebesar 0,1% dari nilai transaksi. Pajak ini juga akan langsung dibayarkan ke kas negara sebagai penerimaan Direktorat Jenderal Pajak dari transaksi penjualan saham.

Dalam melakukan transaksi saham, jumlah kelipatan penawaran dan maksimal penawaran serta permintaan diatur oleh Bursa Efek Indonesia. Ada prosedur yang mengaturnya sehingga memiliki keseragaman. Ini adalah untuk menjamin bahwa transkasi di Bursa Efek Indonesia berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien. Pengaturan jumlah kelipatan permintaan dan penawaran ini disebut sebagai pengaturan fraksi harga saham. Besar kecilnya fraksi harga saham tergantung dari harga saham yang diperdagangkan. Semakin tinggi harga suatu saham, semakin besar pula fraksi harga saham yang digunakan. Pihak yang menentukan besar-kecilnya fraksi harga saham ini adalah Bursa Efek Indonesia sendiri dan diatur dalam Peraturan Bursa Efek Indonesia.

Dalam perdagangan saham juga diatur batas tertinggi dan batas terendah untuk satu hari perdagangan suatu saham. Aturan ini dikenal dengan istilah Auto Rejection System. Kebijakan Auto Rejection System ini adalah kebijakan untuk mengontrol perdagangan saham yang ada di bursa agar kembali, tujuannya Bursa Efek Indonesia menyelenggarakan perdagangan saham secara teratur, wajar, dan efisien.

Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sepakat untuk memberlakukan Auto Rejection System untuk mencegah fluktuasi harga saham yang terlalu tinggi. Dengan kata lain, dengan adanya Auto Rejection System ini maka harga-harga saham akan berfluktuasi secara terkendali. Artinya tidak akan ada kenaikan atau penurunan yang terjadi secara terjadi sangat tajam.

Auto Rejection System adalah sistem penolakan secara otomatis oleh Jakarta Automated Trading System terhadap penawaran jual dan atau penawaran beli efek bersifat ekuitas dalam hal ini adalah efek saham yang dimasukkan dalam Jakarta Automated Trading System akibat dilampauinya batasan harga atau jumlah efek
bersifat ekuitas yang ditetapkan oleh bursa.

Auto Rejection System ini merupakan mekanisme perdagangan saham di BEI dimana batas atas dan batas bawah diberlakukan untuk mencegah fluktuasi pergerakan harga saham yang di luar normal. Ini berarti harga saham tidak bisa naik atau tidak bisa turun melebihi batas yang telah ditentukan dengan mekanisme ini.

Auto Rejection System terbukti sangat berguna. Bursa Efek New York yang pada saat itu belum menerapkan Auto Rejection System pernah mengalami crash sehingga dalam beberapa detik indeks harga saham Dow Jones turun lebih dari 5%. Hal ini kemungkinan terjadinya di Bursa Efek Indonesia sangat minimum karena pemberlakuan Auto Rejection System.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Gambaran Umum Alur Perdagangan di Pasar Modal